PAN: Ratna Sarumpaet yang Berbohong, Kok Amien Rais Ikut Diperiksa?

  • Sabtu, 06 Oktober 2018 - 07:16:49 WIB | Di Baca : 1221 Kali


SeRiau - Partai Amanat Nasional (PAN) heran dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Amien sejatinya dijadwalkan menjadi saksi bagi tersangka kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, namun memilih untuk tak hadir, Jumat 5 Oktober 2018.

"Pertanyaan kami tentu proses ini tetap akan kita hormati tetapi kita lihat dari kacamata yang sangat objektif bahwa yang berbohong menyatakan berita tidak benar itu satu orang, tetapi lain-lain kok sampai bisa bagian dari proses pemerikaaan ini," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Menurut Eddy, Amien dan tokoh-tokoh lainnya hanya menunjukkan rasa simpati atas kabar adanya penganiayaan terhadap perempuan berusia 70 tahun itu. "Apa yang dilakukan oleh Pak Amin, apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dilihat dari aspek kemanusiaan, aspek kewajaran, dan aspek kewarasan, itu sah. Seseorang dianiaya, apalagi yang bersangkutan adalah bagian dari tim pemenangan kita, dari badan pemenangan kita," jelasnya.

Eddy tak mau berspekulasi terkait pemanggilan Amien, apakah terdapat motif politik di belakangnya atau tidak. 

Menurut Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, apa yang dilakukan Amien maupun Prabowo hanya merespons cerita Ratna soal penganiayaan, yang ternyata hanya karangan belaka.

"Saya tidak mau berasumsi, saya tidak mau berspekulasi. Pak Prabowo, Pak Amien sifatnya hanya merespons apa yang menjadi ungkapan dari ibu RS yang mengatakan bahwa dirinya dianiaya," katanya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu penyidik memutuskan untuk menahan aktivis perempuan tersebut.

Argo menjelaskan alasan penyidik menahan ibu dari artis Atiqah Hasiholan salam 20 hari ke depan, penyidik tidak menginginkan Ratna Sarumpaet selaku tersangka menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar